Peraturan Anti Covid di Transportasi Dianggap Aneh dan Harus Ditinjau Ulang

Senin, 09 November 2020 | 17:10 WIB
Peraturan Anti Covid di Transportasi Dianggap Aneh dan Harus Ditinjau Ulang
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

Suara.com - Anggota Ombudsman Alvin Lie mengusulkan peraturan protokol kesehatan dalam transportasi ditinjau ulang. Alvin Lie menyebut aneh aturan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Jadi ini memang ini tinjau kembali peraturan yang aneh. Lagipula tak ada landasan hukum cuma surat edaran, dan bukan produk hukum seperti undang-undang yang mengikat. Lagipula lembaga yang terbitkan surat edaran sudah dibubarkan," ujar Alvin Lie, Senin (9/11/2020).

Salah satu aturan yang dinilai tidak relevan yaitu kewajiban untuk swab test. Namun, tak ada pengawasan yang ketat dalam penerapannya sehingga banyak moda transportasi yang mengabaikannya.

"Misalnya transportasi laut, bagaimana ini benar-benar diterapkan. Padahal transportasi laut itu durasinya umumnya lebih panjang dari penerbangan, naik bus itu juga nyaris tak ada pengawasan, ya ini memang aneh," kata dia.

Surat edaran tersebut dinilai menekankan protokol kesehatan pada transportasi udara, padahal penularan Covid-19 di pesawat sangat rendah jika dibandingkan moda lainnya. Apalagi, di dalam pesawat sudah ada teknologi penyaring udara atau HEPA yang membuat udara dalam pesawat tetap terjaga kebersihannya.

"Kajian ilmiah juga menunjukkan probabilitas penularan covid di dalam pesawat ini juga sangat rendah, hampir nihil. Sejauh para penumpang dan awak patuh pada protokol kesehatan, diperiksa suhu tubuh sebelum masuk pesawat kemudian menjaga jarak, menggunakan masker dan mencegah interaksi. Saya juga heran yang dikejar-kejar ini penerbangan," kata dia.

"Harusnya kalau ada peraturan dibikin sesuai dengan tata perundangan. Paling tidak ada peraturan menteri atau peraturan gugus tugas, bukan surat edaran, dan dibuat oleh lembaga yang masih ada bukan lembaga yang sudah dibubarkan," Alvin menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI