"Oleh sebab saat itu saya perintah ke menteri BPN kalau untuk urus sertifikat gimana caranya agar cepat selesai, agar dimudahkan. Jangan sampai bertahun-tahun. Ngurus sertifikat bertahun-tahun. Bapak ibu ngalamin ndak? Sekarang endak. Yang dulu-dulu ngalamin, saya ngalami," kata dia.

Jokowi pun kembali mengingatkan sertifikat tanah merupakan hak hukum atas kepemilikan tanah.
Sehingga tak ada lagi kasus sengketa atau konflik lahan.
"Sekali lagi saya ingatkan bahwa sertifikat merupakan bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang kita miliki. Ini sangat penting mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan baik antarindividu, individu dengan perusahaan, individu dengan pemerintah. Untuk menghindari itu. Karena sertifikat," pungkas Jokowi.