"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry dikutip dari Antara.
Apabila sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tadi bisa kembali dibuka dengan syarat ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap, pihak kepolisian bisa transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada polisi.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.