Pakai Mobil, Ternyata Segini Harga Pelat Nomor Cantik Mobil Habib Rizieq

Selasa, 10 November 2020 | 19:01 WIB
Pakai Mobil, Ternyata Segini Harga Pelat Nomor Cantik Mobil Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seolah sudah menjadi tradisi, mobil-mobil milik tokoh publik seperti pengusaha, pejabat, selebriti, tokoh agama, hingga tokoh lainnya kerap menggunakan pelat nomor kendaraan yang cantik.

Nomor pelat yang cantik itu biasanya menjadi ajang menunjukkan identitas dari si pemilik.

Salah satu tokoh yang menggunakan nomor pelat cantik itu di antaranya adalah Habib Rizieq Shihab.

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini, pulang ke Indonesia dan disambut berbagai elemen masyarakat khususnya umat muslim dan simpatisan FPI.

Sebagai petinggi organisasi pelat nomor mobil yang digunakan Habib Rizieq terbilang unik yakni B 1 FPI.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun tahukah kamu harga dari pelat nomor mobil yang kerap digunakan Habib Rizieq? Ternyata harganya segini.

Dilansir dari hops.id -- jaringan Suara.com, mobil dengan nomor polisi B 1 FPI itu adalah Mitsubishi Pajero Sport.

Prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11.

  1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan: Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas; seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan: dan kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
  2.  NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
  3.  Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
  4.  NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Sedangkan untuk tarifnya, biaya pemakaian pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, PA 212 Agendakan Reuni di Monas, Wagub: Belum Boleh

Berikut rinciannya sesuai dengan kategori dan pilihan yang disediakan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI