Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Repubik Indonesia kepada 71 orang yang dianggap berjasa bagi negara di Istana Negara, Rabu (11/11/2020) hari ini.
Salah satu yang mendapat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah yang merupakan Menteri Sosial era Jokowi periode 2014-2018 mendapat Tanda Bintang Mahaputera Utama.
Khofifah mengatakan Tanda Bintang Mahaputera Utama yang didapat merupakan proses sinergi dan kerja keras bersama saat di Kementerian Sosial.
"Karena menterinya waktu itu saya (Mensos), jadi anugerah itu kemudian secara personal diberikan kepada menteri sosial 2014-2018. Tetapi ini adalah kerja kolektif sinergi dan kolaborasi yang luar biasa. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang sangat banyak di antara mereka bekerja melebihi tugas," ujar Khofifah usai menerima Tanda Bintang Mahaputera di Istana Negara.
Khofifah menyebut penghargaan yang didapat akan dipersembahkan kepada rekan-rekannya di Kementerian Sosial, relawan sosial dan orang-orang yang pernah berkontribusi bagi pembangunan kesejahteraan di Indonesia.
"Kalau sekarang pak Presiden memberikan anugerah Bintang Mahaputera utama, maka saya ingin persembahkan ini kepada keluarga kementerian sosial, relawan-relawan sosial, dan mereka yang sudah memberikan kontribusi terbaiknya untuk pembangunan kesejahteraan di Indonesia," ucap dia.
Khofifah menjelaskan penghargaan yang didapat akan menjadi dasar untuk lebih meningkatkan kesejahteraan sosial.
"Tentu penghargaan dari negara ini akan menjadi dasar bagi kami untuk bekerja lebih serius, lebih hebat lagi dengan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan tentu akan menjadi bagian dari penguatan, kerja keras, pengorbanan dan perjuangan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yakni Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Mereka yang mendapat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yaitu para menteri yang pernah menjabat di periode 2014-2019, mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, mantan Ketua MK, mantan Kepala Staf angkatan laut, darat, dan udara, hingga tenaga medis yang gugur.
Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.