Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan saksi bernama Agung Dewanto Wiraswasta dalam sidang kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Saat memberikan keteranga di hadapan hakim, Agung mengaku dirinya dikenali dengan terdakwa Nurhadi yang disebut-sebut sebagai seorang yang top dalam mengurus sebuah perkara.
Agung mengaku awalnya hanya mengenal Rezky. Ia berkenalan dengan menantu Nurnadi itu karena menjadi korban penipuan oleh seseorang dan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 18 miliar.
Ia menjadi korban penipuan bersama Albert Jaya Saputra selaku wiraswasta yang juga dihadirkan JPU untuk menjadi saksi.
Agung mengaku sempat masuk dalam grup WhatsAap bagi korban-korban yang mengalami penipuan. Hingga akhirnya ia dihubungi oleh seseorang bernama Devi yang merupakan notaris Albert.
Devi, kata Agung, dapat membantu menyelesaikan masalah kasus penipuan yang dialaminya. Dengan mengenalkannya dengan Nurhadi. Saat bertemu dengan Agung, Devi disebut menganggap Nurhadi sebagai orang yang top untuk mengurus sejumlah perkara.
"Saya masuk di grup korban tipu-tipu ada namanya bu Devi bilang, 'pak mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang TOP. Siapa bu ? Wis pokoknnya ada. Siapa dulu bu ? Ya sama pak Nurhadi. Ya sudah," ungkap Agung dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Jaksa pun menanyakan kepada Agung, apakah mengenali orang 'TOP', yang disebut Devi.
Agung pun menjawab pertanyaan Jaksa. " Tidak," singkat Agung.
Ketika itu, pun Agung mencoba mencari tahu Nurhadi dan tahu Nurhadi sebagai Sekretaris MA melalui media masa.
"Saya pernah dengar di media. Pak Nurhadi kan Sekretaris MA," ucap Agung
Selanjutnya, tanggal 25 Mei 2015. Agung pun kembali dihubungi Devi. Dimana Devi mengajak Agung untuk bertemu di sebuah Hotel Shangrilla Jakarta membahas masalah mengenai penipuannya.
Ketika bertemu di hotel, Agung mengaku Devi mengajaknya bertemu dengan Rezky. Bukan seperti yang disampaikan akan dibantu masalahnya oleh Nurhadi.
"Ketemu diajak naik ke kamar hotel lalu ketemu loh kok masih muda ini. Habis ketemu dia ngomong masalahnya apa dia ceritakan minta data yang lengkap nanti saya bicara sama partner saya," ucap Agung menirukan percapakan saat bertemu Rezky.
Jaksa yang mendengar penjelasan Agung pun menanyakan kembali. Siapa yang ditemui di Hotel hingga Agung menyebut 'kok masih muda.'
Jaksa pun langsung menampilkan dua foto terdakwa dan eminta Agung untuk menunjukkan siapa yang ditemuinya itu.
"Iya yang pojok kanan. Iya (terdakwa 2 Rezky)," jawab Agung.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.