Minta Anggota TNI yang Sambut Rizieq Dibebaskan, Fadli Zon: Cukup Tegur Aja

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 12 November 2020 | 17:45 WIB
Minta Anggota TNI yang Sambut Rizieq Dibebaskan, Fadli Zon: Cukup Tegur Aja
Beredar foto diduga oknum TN yang serukan dukungan pada Habib Rizieq. (Twitter/@Namaku_Mei)

Suara.com - Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk bisa membebaskan Kopda Asyari Tri Yudha yang ditahan akibat ucapannya menyambut Habib Rizieq, hingga viral di media sosial.

"Saya imbau kepada Panglima TNI bebaskanlah prajurit itu. Cukup diberitahu kalau ada yang kurang pas, ditegur," kata Fadli ditemui usai bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Fadli menilai, tidak ada yang salah jika ada seorang prajurit TNI ikut menyambut kepulangan Rizieq ke Indonesia. Ia mengatakan, sejak dulu TNI dikenal selalu dekat dengan ulama.

"Dari dulu TNI itu selalu dekat dengan ulama, kyai, dengan habib, dengan tokoh-tokoh agama, jangan mengirim pesan yang salah. Apalagi diperlakukan seolah-olah kriminal," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR itu menyebut tak ada citra TNI yang dirugikan dari apa yang dilakukan Kopda Asyari. Menurutnya, hal itu manusiawi dilakukan.

"Karena sekarang ini era masyarakat bisa menilai dengan informasi-informasi terbuka, jadi saya minta kepada Panglima TNI bebaskanlah prajurit itu atau beberapa orang yang karena spontanistas bersimpati," tandasnya.

Dihukum

Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menjadi cerita lain bagi Kopda Asyari Tri Yudha. Prajurit TNI itu harus rela diberikan hukuman akibat ulahnya atas ucapannya menyambut Habib Rizieq, hingga viral di media sosial.

Kopda Asyari kini harus menjalani sanksi ditahan. Selain itu, dia juga dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat.

"Untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," kata Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwa saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Refki, selain dijatuhi sanksi ringan berupa penahanan selama 14 hari sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Kopda Asyari juga dijatuhi sanksi administrasi.

Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan mengikuti pendidikan dan kenaikan pangkat.

"Sesuai pasal 9 UU Nomor 25, penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," ujarnya menjelaskan.

Viral

Sebuah video viral di jejaring media sosial sebelumnya memperlihatkan seorang prajurit TNI berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab'. Oknum prajurit itu belakang diketahui merupakan Kopda Asyari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:00 WIB

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB

Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR

Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:29 WIB

Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya

Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:00 WIB

5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'

5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'

News | Senin, 19 Januari 2026 | 06:34 WIB

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB

Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum

Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:15 WIB

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah

Video | Kamis, 18 Desember 2025 | 22:05 WIB

Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313

Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:43 WIB

Terkini

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:24 WIB

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:20 WIB