Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 08 April 2026 | 07:00 WIB
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 21 April 2026.
  • Gugatan diajukan karena pernyataan Fadli Zon mengenai kerusuhan Mei 1998 dianggap penyangkalan sejarah dan tindakan melawan hukum.
  • Penggugat meminta pengadilan menyatakan pernyataan tersebut melampaui kewenangan menteri serta menuntut Fadli Zon menarik kembali ucapannya.

Suara.com - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa perkosaan massal Mei 1998 akan memasuki babak akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara ini pada 21 April 2026.

Perkara ini menyoroti pernyataan Fadli Zon yang dinilai sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah pelanggaran HAM berat, khususnya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.

Kuasa hukum koalisi dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan gugatan ini dimungkinkan secara hukum karena pernyataan pejabat publik dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi negara.

“Sejak tahun 2014 ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mengatur bahwa tindakan pemerintah termasuk pernyataan itu merupakan tindakan administrasi yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Daniel dalam konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selama persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan, pihak penggugat mengaku telah mengajukan puluhan alat bukti dan menghadirkan sejumlah ahli lintas bidang.

“Putusannya tanggal 21 April ya. Dalam persidangan ini, teman-teman kita sudah mengajukan banyak sekali bukti. Kita mengajukan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, kita memeriksa 4 orang ahli di antaranya itu ahli Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kita minta itu, menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dan yang kedua meminta tergugat atau Fadli Zon untuk menarik pernyataannya kembali,” kata Daniel.

Ia juga menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan seorang menteri.

baca juga

“Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah ini benar atau tidak,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Terkini

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 00:20 WIB

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:19 WIB

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Sulsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:38 WIB

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Jogja | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:54 WIB

×