Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 13 November 2020 | 18:43 WIB
Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Konsumsi alkohol berdampak buruk, tak hanya pada kesehatan, tetapi juga sosial. Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan alasan kenapa dia mendukung pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU.

"Undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak," ujar Mu'ti dalam keterangan pers, Jumat (13/11/2020).

UU Larangan Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal, mulai kadar alkohol, batas usia yang mengonsumsi, tempat wisata, dan tata niaga. 

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," katanya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi: PPP, Partai Gerindra, dan PKS.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori senada dengan Mu'ti.  Minuman beralkohol menjadi penyumbang kasus kriminal di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Bukhori dan kolega-koleganya di DPR memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU.

"Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori.

Minuman beralkohol menyumbang angka kasus kematian menjadi alasan berikutnya. Argumentasi Bukhori berlandaskan pada data WHO yang menyebutkan pada 2011 terdapat dua juta orang lebih meninggal dunia akibat mengonsumi minuman beralkohol, jumlah kasus bertambah pada 2014 yang mencapai 3,3 juta orang meninggal dunia di seluruh dunia.

Menurut data yang disampaikan Bukhori, pada tahun 2014, dari sekitar 60 juta pemuda, sekitar 14 juta orang di antaranya peminum minuman beralkohol.

baca juga

"Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu berdosa kita. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita, berkhianat kepada sumpah kita dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," kata Bukhori.

Menurut Bukhori dalam pernyataan sebelumnya, RUU Larangan Minol bertujuan mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.

Aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang dalam KUHP dinilai Bukhori belum cukup sehingga diperlukan UU khusus.

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini akan lebih rinci dan terukur," kata Bukhori kepada Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil

Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:52 WIB

Hari Kedua, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Hari Kedua, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 16:52 WIB

Gegara Harga Minyak Dunia Meledak, IHSG Terperangkan di Level 6.600

Gegara Harga Minyak Dunia Meledak, IHSG Terperangkan di Level 6.600

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 16:52 WIB

Potret Perjuangan dan Tantangan Penanganan Kebakaran TPA Galuga

Potret Perjuangan dan Tantangan Penanganan Kebakaran TPA Galuga

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 16:51 WIB

Outwest oleh Ten NCT: Tinggalkan Hiruk-Pikuk Dunia Maya Demi Hubungan Nyata

Outwest oleh Ten NCT: Tinggalkan Hiruk-Pikuk Dunia Maya Demi Hubungan Nyata

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 16:50 WIB

Donald Trump Kasih Rp700 Juta Cash untuk Tukang Bawa Printer, Dua Ajudan Dapat Rp1,4 M

Donald Trump Kasih Rp700 Juta Cash untuk Tukang Bawa Printer, Dua Ajudan Dapat Rp1,4 M

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:49 WIB

4 Serum Penumbuh Rambut Pitak Akibat Alopecia Areata, Obat Atasi Botak Sebelah

4 Serum Penumbuh Rambut Pitak Akibat Alopecia Areata, Obat Atasi Botak Sebelah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 16:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:43 WIB

Cara Menghitung Luas Permukaan Bangun Ruang Gabungan Tanpa Salah Rumus

Cara Menghitung Luas Permukaan Bangun Ruang Gabungan Tanpa Salah Rumus

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 16:42 WIB

Medco Energi Jor-joran, Produksi Migas Naik 19% di Semester I-2026

Medco Energi Jor-joran, Produksi Migas Naik 19% di Semester I-2026

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 16:39 WIB

×