DPR Sebut Urgensi RUU Larangan Minuman Alkohol Harus Dikaji Mendalam

Dythia Novianty, Ummi Hadyah Saleh

Minggu, 15 November 2020 | 05:28 WIB
DPR Sebut Urgensi RUU Larangan Minuman Alkohol Harus Dikaji Mendalam
Ilustasi sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hassan Syadzily menilai, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol), harus dikaji secara mendalam terkait urgensi pengaturan terhadap larangan minuman beralkohol.

Pasalnya kata Ace, dalam proses penyusunan undang-undang, harus mempertimbangkan berbagai macam perspektif, dengan melihat keragaman dan aspek sosiologis serta prularitas masyarakat Indonesia.

"Harus dikaji secara mendalam mengenai urgensi dari pentingnya pengaturan terhadap minuman beralkohol tersebut," ujar Ace kepada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Ketua DPP Partai Golkar itu menyebut, proses pengendalian terkait minuman beralkohol, sudah dilakukan Kementerian Perdagangan

"Karena kita tahu bahwa proses pengendaliannya sudah dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait perdagangan, terkait beredarnya pemberlakukan minuman beralkohol di Indonesia," ucap dia.

Sehingga menurutnya, pembahasan tentang minol harus dilakukan secara lebih mendalam.

"Kita nggak tahu kalau misalnya beberapa daerah seperti NTT, kemudian Sulawesi Utara, mereka memiliki kekhasan minuman yang mungkin juga mengandung kandungan alkohol yang akan kemudian dilarang, kemudian ritual ritual agama tertentu juga kan mereka menggunakan minuman berakohol," tutur dia.

"Jadi untuk itu, menurut saya memang pembahasan tentang minol ini harus dikaji secara lebih komprehensif dalam konteks yang lebih luas," sambungnya.

Golkar sendiri kata Ace, belum menyampaikan sikapnya terkait pembahasan RUU larangan minol. Partainya juga masih melihat sejauh mana urgensi RUU larangan Minol.

baca juga

"Sampai saat ini sikap kami belum di baleg, disampaikan secara lebih terbuka seperti apa. Sebetulnya pembahasan itu kan sudah sejak periode lalu dan belum ada kelanjutan dari proses pembahasannya. Jadi, dari situ kan kita bisa melihat sejauh urgensi dari undang-undang tersebut," katanya.

Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti RUU Minuman Beralkohol, Ferdinand: Tak Usah Genit Soal Alkohol

Soroti RUU Minuman Beralkohol, Ferdinand: Tak Usah Genit Soal Alkohol

Jogja | Jum'at, 13 November 2020 | 16:56 WIB

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

News | Jum'at, 13 November 2020 | 15:07 WIB

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Jatim | Jum'at, 13 November 2020 | 14:08 WIB

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

News | Jum'at, 13 November 2020 | 11:22 WIB

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Jabar | Jum'at, 13 November 2020 | 11:30 WIB

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Sumut | Jum'at, 13 November 2020 | 07:30 WIB

Terkini

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

×