DPR Sebut Urgensi RUU Larangan Minuman Alkohol Harus Dikaji Mendalam

Dythia Novianty, Ummi Hadyah Saleh

Minggu, 15 November 2020 | 05:28 WIB
DPR Sebut Urgensi RUU Larangan Minuman Alkohol Harus Dikaji Mendalam
Ilustasi sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hassan Syadzily menilai, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol), harus dikaji secara mendalam terkait urgensi pengaturan terhadap larangan minuman beralkohol.

Pasalnya kata Ace, dalam proses penyusunan undang-undang, harus mempertimbangkan berbagai macam perspektif, dengan melihat keragaman dan aspek sosiologis serta prularitas masyarakat Indonesia.

"Harus dikaji secara mendalam mengenai urgensi dari pentingnya pengaturan terhadap minuman beralkohol tersebut," ujar Ace kepada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Ketua DPP Partai Golkar itu menyebut, proses pengendalian terkait minuman beralkohol, sudah dilakukan Kementerian Perdagangan

"Karena kita tahu bahwa proses pengendaliannya sudah dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait perdagangan, terkait beredarnya pemberlakukan minuman beralkohol di Indonesia," ucap dia.

Sehingga menurutnya, pembahasan tentang minol harus dilakukan secara lebih mendalam.

"Kita nggak tahu kalau misalnya beberapa daerah seperti NTT, kemudian Sulawesi Utara, mereka memiliki kekhasan minuman yang mungkin juga mengandung kandungan alkohol yang akan kemudian dilarang, kemudian ritual ritual agama tertentu juga kan mereka menggunakan minuman berakohol," tutur dia.

"Jadi untuk itu, menurut saya memang pembahasan tentang minol ini harus dikaji secara lebih komprehensif dalam konteks yang lebih luas," sambungnya.

Golkar sendiri kata Ace, belum menyampaikan sikapnya terkait pembahasan RUU larangan minol. Partainya juga masih melihat sejauh mana urgensi RUU larangan Minol.

baca juga

"Sampai saat ini sikap kami belum di baleg, disampaikan secara lebih terbuka seperti apa. Sebetulnya pembahasan itu kan sudah sejak periode lalu dan belum ada kelanjutan dari proses pembahasannya. Jadi, dari situ kan kita bisa melihat sejauh urgensi dari undang-undang tersebut," katanya.

Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti RUU Minuman Beralkohol, Ferdinand: Tak Usah Genit Soal Alkohol

Soroti RUU Minuman Beralkohol, Ferdinand: Tak Usah Genit Soal Alkohol

Jogja | Jum'at, 13 November 2020 | 16:56 WIB

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

News | Jum'at, 13 November 2020 | 15:07 WIB

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Jatim | Jum'at, 13 November 2020 | 14:08 WIB

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

News | Jum'at, 13 November 2020 | 11:22 WIB

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Jabar | Jum'at, 13 November 2020 | 11:30 WIB

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Sumut | Jum'at, 13 November 2020 | 07:30 WIB

Terkini

Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?

Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa

Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:55 WIB

336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah

336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang

Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan

336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?

Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya

Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

4 Kulkas Mini Portable untuk Kamar Kos dan Ruang Kerja, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan

4 Kulkas Mini Portable untuk Kamar Kos dan Ruang Kerja, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad

Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:41 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:40 WIB

×