Rugikan Petani, Walhi Desak KLHK Batalkan Permen Soal Program Food Estate

Minggu, 15 November 2020 | 17:33 WIB
Rugikan Petani, Walhi Desak KLHK Batalkan Permen Soal Program Food Estate
Puluhan pendemo dari Walhi menggelar aksi teatrikal penyemprotan disinfektan saat berdemo di gedung MPR/DPR RI. (dokumen Walhi).

Suara.com - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai program food estate yang dicanangkan pemerintah hanya memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia.

Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan Indonesia.

“Lahirnya permen ini semakin menegaskan muka jahat program food estate. Pada prinsipnya, food estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi. Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani,” kata Nur Hidayati, Minggu (15/11/2020).

Dalam catatan Walhi, 33,45 juta hektar atau 26,57 persen kawasan hutan saat ini telah dikapling untuk kepentingan bisnis korporasi.

Dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis.

Penerbitan Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi.

Terlebih, setelah diundangkannya Omnibus Law Cipta Kerja / CILAKA (UU 11/2020), munculnya aturan seperti P.24 tentu akan makin mempercepat eksploitasi lingkungan hidup dan deforestasi di Indonesia.

"Justru akan mempercepat laju deforestasi dan merusak lingkungan hidup, dalam prakteknya dan pengalaman selama ini, pelepasan Kawasan hutan seringkali berujung pada kerusakan lingkungan hidup. Praktek tersebut bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sejak proyek PLG di Kalimantan, hingga MIFEE di Papua," lanjutnya.

Lalu, proyek food estate juga berpotensi menimbulkan konflik agraria dan menyingkirkan rakyat yang akan dihadapkan dengan korporasi. Bahkan proyek ini berpotensi merugikan negara jika gagal menjadi lumbung pangan yang akhirnya berubah menjadi perkebunan sawit.

Baca Juga: Naik Motor Trail, Menteri PUPR Tinjau Sistem Irigasi Food Estate di Kalteng

Nur menyebut ironisnya proyek ini dibangun dengan menggunakan Dana Reboisasi atau DR yang diperuntukkan bagi pemulihan hutan. Hingga catatan BPK atas MoU Kementan-TNI dalam cetak sawah yang meninggalkan banyak catatan, dari pemborosan, ketidaksesuaian lokasi, hingga memotong Kawasan lindung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI