Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 16 November 2020 | 13:10 WIB
Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara kepengurusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte. Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020) hari ini.

JPU menilai, argumentasi yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut telah masuk pada pokok perkara. Dengan demikian, JPU meminta agar majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan tim kuasa Napoleon pada Senin (9/11/2020) pekan lalu.

"Menolak keseluruhan nota kebertatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata JPU di ruang sidang M. Hatta Ali.

Berkenaan dengan itu, JPU turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Napoleon telah memenuhi syarat merujuk pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Tak hanya itu, mereka meminta agar perkara tersebut dilanjutkan.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," sambung JPU.

Sidang kasus suap skandal red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus suap skandal red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Arga)

Sebelumnya, pengacara Napoleon menyebutkan jika perkara yang menjerat kliennya adalah rekayasa palsu. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat.

"Penerimaan uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi, pekan lalu.

Santrawan mengatakan, tidak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon -- yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dengan demikian, mereka menegaskam jika keberadaan tanda terima atau kwitansi tanda terima uang tidak untuk menghapus red notice Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon.

"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," sambungnya.

Dakwaan

baca juga

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, uang yang diterima oleh Napoleon yakni 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dollar Amerika. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.

Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tindakan yang dilakukan Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, kata jaksa, bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra -- jika masuk ke Indonesia.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:48 WIB

Begini Ekspresi Irjen Napoleon Setelah Divonis 5,5 Bulan Penjara Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece

Begini Ekspresi Irjen Napoleon Setelah Divonis 5,5 Bulan Penjara Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece

Foto | Kamis, 15 September 2022 | 15:33 WIB

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:54 WIB

Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon: Memang Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua

Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon: Memang Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua

Video | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi

Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 17:42 WIB

Peragakan Aksi Keji Irjen Napoleon Lumuri Tinja, M Kece: Tutup Matamu, Buka Mulutmu

Peragakan Aksi Keji Irjen Napoleon Lumuri Tinja, M Kece: Tutup Matamu, Buka Mulutmu

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 12:53 WIB

Kerap Absen karena Sakit, M Kece Kini Dibawa ke Sidang Irjen Napoleon Pakai Kursi Roda dengan Kondisi Tangan Terborgol

Kerap Absen karena Sakit, M Kece Kini Dibawa ke Sidang Irjen Napoleon Pakai Kursi Roda dengan Kondisi Tangan Terborgol

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:30 WIB

M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan

M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:43 WIB

Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen

Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:13 WIB

Terkini

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Health | Kamis, 05 November 2026 | 19:16 WIB

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 19:14 WIB

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah Lewat Legislasi dan Pengawasan

DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah Lewat Legislasi dan Pengawasan

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

Hari Guru Nasional 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Logo, dan Panduan Resminya

Hari Guru Nasional 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Logo, dan Panduan Resminya

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:11 WIB

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:07 WIB

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

×