Penggugat Soal UU Ciptaker: Ini Ajang MK Membuktikan Independen atau Tidak

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 19 November 2020 | 15:52 WIB
Penggugat Soal UU Ciptaker: Ini Ajang MK Membuktikan Independen atau Tidak
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

Suara.com - Belasan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan salah satunya sebagai pembuktian indepedensi hakim MK.

Uji formil tersebut sudah dilayangkan perwakilan kuasa hukum ke Gedung MK, pada Kamis (19/11/2020) sejak pukul 13.00 WIB.

Salah satu perwakilan pemohon gugatan, Gunawan mengatakan pengujian uji formil ini tidak hanya sekedar untuk menjegal UU Cipta Kerja saja, melainkan juga untuk menguji independensi MK.

"Ini ajang bagi MK untuk membuktikan bahwa mereka independen atau tidak," kata Gunawan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).

Gunawan megungkapkan, dengan adanya sejumlah aliansi seperti misalnya Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menolak mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK lantaran independensi hakim diragukan, justru menjadi sebuah keuntungan.

"Jadi kami justru merasa diuntungkan dengan tuntutan dari Gebrak dan lain-lain, yang menyatakan hakim MK tidak independen, karena pasti akan menjadi kontrol di dalam sini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gunawan dan pihaknya merasa yakin gugatan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, secara kasat mata saja masyarakat awam sudah bisa melihat bahwa UU Cipta Kerja secara formil sudah cacat hal itu ditunjukkan misalnya seperti kesalahan ketik hingga penambahan halaman.

"Sekarang ada yang sudah gampang dilihat, semua orang tahu itu ada masalahnya. Misalnya setelah disahkan, kenapa gonta ganti halaman. Atau ketika UU dikeluarkan nomor, ternyata ada yang salah pasal yang kemudian pemerintah dengan gampang bilang administrasi. Itu kan tidak bisa," tandasnya.

Gugatan Buruh

baca juga

Sebelumnya dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjadi yang pertama memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dibawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh Indonesia.

Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," jelasnya.

Diteken Presiden

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli

Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:03 WIB

Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker

Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker

News | Selasa, 17 November 2020 | 14:32 WIB

Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba

Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba

News | Senin, 16 November 2020 | 12:32 WIB

Moeldoko Sebut Bintang Mahaputera Tak Kurangi Independensi Hakim MK

Moeldoko Sebut Bintang Mahaputera Tak Kurangi Independensi Hakim MK

News | Kamis, 12 November 2020 | 22:04 WIB

Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker

Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker

News | Selasa, 10 November 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi

Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:30 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Gempa M 5,2 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Mengenal Sifat Asli Zodiak Sagitarius yang Suka Kebebasan, Ternyata Sosok Sahabat Setia

Mengenal Sifat Asli Zodiak Sagitarius yang Suka Kebebasan, Ternyata Sosok Sahabat Setia

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar

Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Kisah Ajaib Desa Macondo di Serial One Hundred Years of Solitude: Part 1

Kisah Ajaib Desa Macondo di Serial One Hundred Years of Solitude: Part 1

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Suami-Istri Kompak Pelaku Pencurian Kambing, Dijual Lewat COD Berujung Apes

Suami-Istri Kompak Pelaku Pencurian Kambing, Dijual Lewat COD Berujung Apes

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Sekolah TK-SMP di Pekanbaru Diliburkan Akibat Kabut Asap Karhutla

Sekolah TK-SMP di Pekanbaru Diliburkan Akibat Kabut Asap Karhutla

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 06:54 WIB

Ramalan Shio 24 Agustus 2026, 4 Shio Ini Diprediksi Jalani Hidup yang Lebih Mudah

Ramalan Shio 24 Agustus 2026, 4 Shio Ini Diprediksi Jalani Hidup yang Lebih Mudah

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 06:35 WIB

×