Gugat Pilkada 2020, Busyro Dkk Khawatir Pemerintah Sengaja Lambatkan Sidang

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 19 November 2020 | 17:24 WIB
Gugat Pilkada 2020, Busyro Dkk Khawatir Pemerintah Sengaja Lambatkan Sidang
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]

Suara.com - Sejumlah tokoh yang menggugat terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta percepatan persidangan atau speedy trial. Sebab, alasannya mereka khawatir ada upaya penghambatan proses persidangan. 

Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengungkapkan pihaknya mengajukan permohonan itu kepada majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar Kamis (19/11/2020). Mereka ingin proses sidang dipercepat agar tidak melebihi waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. 

Menurut Syahputra, majelis hakim akan memutuskan soal speedy trial itu pada 26 November mendatang sembari meminta kesepakatan dari tergugat yakni DPR RI, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bawaslu dan DKPP. 

"Tadi majelis hakim membuka peluang dengan kita bercerita bahwa adanya kepentingan umum yang kita perjuangkan yaitu penyebaran pandemi virus corona ini maka itu dimungkinkan dengan kesepakatan kedua belah pihak," kata Syahputra di PTUN Jakarta, Kamis. 

Namun di sisi lain, Syahputra khawatir kalau tim tergugat justru malah berupaya untuk menghambat proses sidang berjalan dengan cepat. 

"Kami juga tadi menduga atau khawatir ada semacam upaya untuk sengaja menghambat-hambat proses sidang secara cepat dan itu pun tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi, cuma itu kembali ke politicalwill pemerintah," tuturnya. 

Meski demikian ia meminta publik untuk melihat keputusannya nanti. Apabila ada upaya tersebut maka pemerintah menunjukkan sikapnya yang tertutup terhadap masukan dari masyarakat untuk menunda Pilkada Serentak 2020. 

"Kita bisa menilai pemerintah bersama-sama dari apa yang pemerintah nanti lakukan."

Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19. 


Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik. 

Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:

  1. Muhammad Busyro Muqoddas
  2. Ati Nurbaiti
  3. Elisa Sutanudjaja
  4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
  5. Atnike Nova Sigiro

Pihak Tergugat: 

  1. Komisi II DPR
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Februari 2026 | 17:39 WIB

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB

Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan

Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:29 WIB

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 09:16 WIB

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 07:47 WIB

Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998

Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998

News | Kamis, 11 September 2025 | 19:11 WIB

Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik

Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:05 WIB

PP Muhammadiyah Bicara soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kita Hargai, Asal...

PP Muhammadiyah Bicara soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kita Hargai, Asal...

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:24 WIB

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 21:34 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB