Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra

Bangun Santoso

Jum'at, 20 November 2020 | 07:32 WIB
Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Mantan Kadiv Humas Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Setyo Wasisto menyebut "red notice" Interpol atas nama terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra mengalami beberapa kali adendum atau tambahan.

"Saya ingat ada beberapa adendum, adendum itu tambahan, yang saya ingat bahwa ada tambahan karena ada informasi bahwa Djoko Tjandra mengubah nama dan menggunakan paspor baru, maka kami kirim ke Interpol untuk diterbitkan adendum," kata Setyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Setyo menjadi saksi untuk terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra yang didakwa melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan permufakatan jahat.

Setyo diketahui adalah Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Desember 2013 - Agustus 2015.

"Sehingga apabila dicari, nama-nama ini muncul, termasuk adendum terakhir 2019, bulan Februari. Adendum itu menyatakan karena dari penyidik Kejaksaan Agung bahwa kasus Djoko Soegiarto Tjandra hanya korupsi, kasus penggelapannya tidak, itu adendumnya," ungkap Setyo.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Divhubinter Polri pertama kali menerbitkan "red notice" No. : A-1897/7-2009 tanggal 10 Juli 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra karena permintaan Kejaksaan Agung karena tidak dapat mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Djoko Tjandra.

Selain adendum, Setyo juga mengirimkan surat Nomor R/08/II/2015/Divhubinter pada 12 Februari 2015 perihal DPO atas nama Djoko Tjandra alias Joe Chan warga negara Papua Nugini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Betul saya yang menandatangani surat itu pada 12 Februari 2015, karena muncul di koran Kompas, yang menyatakan bahwa orang tua dari saudara Djoko Soegiarto Tjandra meninggal dunia. Kemudian anggota kami melapor, karena melapor kami buat surat karena ini harus cepat," ungkap Setyo.

Setyo mengaku surat itu bersifat memperingatkan Ditjen Imigrasi.

baca juga

"Sifatnya mengingatkan karena kemungkinan karena orang tuanya meninggal, Djoko Tjandra akan datang ke Indonesia. Kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan kepada Imigrasi sebagai tempat perlintasan imigrasi. Surat itu bersifat mengingatkan karena kemungkinan logikanya kalau orang tua meninggal, akan datang itu mengingatkan agar kita waspada," tambah Setyo.

Setyo menjelaskan bahwa "red notice" adalah mekanisme dari Interpol yaitu permintaan negara anggota Interpol kepada anggota lain yang berjumlah 193 negara untuk menangkap dan menahan buronan.

"Misal Indonesia minta seluruh negara anggota Interpol, apabila ada orang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) agar menangkap dan menahan dan memberitahu negara penerbit interpol tersebut," ungkap Setyo.

Menurut Setyo, semua penegak hukum baik Kejaksaan Agung, KPK maupun Polri dapat membuat permintaan kepada Interpol melalui Divhubinter Polri selaku fasilitator dan koordinator Interpol Indonesia.

"Pengajuan 'red notice' itu oleh instansi, bukan perorangan, dalam hal ini penyidik. Kemudian untuk permintaan penghapusan juga harus dilengkapi dengan berkas-berkas, contoh buronan atau DPO itu meninggal dunia harus ada surat kematian, dilaporkan ke Interpol di Lyon bahwa kasusnya sudah selesai karena yang bisa mencabut 'red notice' itu dari Interpol Lyon," jelas Setyo.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komjen Setyo Akui Keluarkan Surat Warning Djoko Tjandra saat Ayahnya Wafat

Komjen Setyo Akui Keluarkan Surat Warning Djoko Tjandra saat Ayahnya Wafat

News | Kamis, 19 November 2020 | 19:24 WIB

Rekan Akui Antar Tommy Kasih Amplop hingga Temui Prasetijo di TNCC Polri

Rekan Akui Antar Tommy Kasih Amplop hingga Temui Prasetijo di TNCC Polri

News | Kamis, 19 November 2020 | 16:30 WIB

Terungkap, Napoleon dan Prasetijo Bertemu Perantara Suap Djoko Tjandra

Terungkap, Napoleon dan Prasetijo Bertemu Perantara Suap Djoko Tjandra

Banten | Kamis, 19 November 2020 | 16:12 WIB

Terkuak! Pertemuan Dua Jenderal Polri Dengan Perantara Suap Djoko Tjandra

Terkuak! Pertemuan Dua Jenderal Polri Dengan Perantara Suap Djoko Tjandra

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:33 WIB

Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung

Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 15:15 WIB

KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung

KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:03 WIB

Naik Satu Pesawat, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia

Naik Satu Pesawat, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia

Video | Rabu, 18 November 2020 | 15:30 WIB

Terkini

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:31 WIB

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Jogja | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:30 WIB

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:28 WIB

Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya

Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:26 WIB

3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah

3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:24 WIB

Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng

Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng

Jawa Tengah | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:18 WIB

134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM

134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:17 WIB

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:12 WIB

×