Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 20 November 2020 | 07:32 WIB
Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI