Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. (Sumber: Antara)
Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 20 November 2020 | 07:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komjen Setyo Akui Keluarkan Surat Warning Djoko Tjandra saat Ayahnya Wafat
19 November 2020 | 19:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI