Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 21 November 2020 | 15:30 WIB
Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Dirjen Bina Administarsi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan sudah ada sejumlah laporan yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ASN yang dianggap tidak netral di Pilkada 2020. Mereka disebut memberikan dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu atau petahana.

Safrizal menuturkan, mereka yang terbukti memberikan dukungan ke salah satu paslon akan mendapat sanksi.

"Beberapa sudah dilaporkan di komisi ASN. Rekomendasinya bisa turun pangkat atau diberhentikan, lihat sebesar apa kesalahannya. Pokoknya nggak ada yang lolos asal dapat dibuktikan," kata Safrizal dalam diskusi Evaluasi Kampanye Pilkada 2020, melalui webinar, Sabtu (21/11/2020).

Kemendagri kata Safrizal, juga sudah mendapatkan laporan dari komisi ASN terkait PNS di sejumlah daerah yang diduga tidak neteral.

"Jadi kami juga sudah disampaikan komisi ASN kalau ternyata ada laporan dari Bawaslu atau pelanggaran. Ini akan di proses di komisi ASN. Siapa saja yang sudah disampaikan ke Kemendagri kami perintahkan untuk memberhetikan tidak ada toleransi," ucap Safrizal.

Meski demikian, ia tidak mau membeberakan ASN mana saja yang sudah dilaporkan ke Komisi ASN.

"Sejumlah laporan ada untuk detailnya belum tahu. Karena datanya ada Kepala SKPD, staf pejabat menengah itu semua ada laporan. Ini tengah di proses di Komisi ASN," tutup Safrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia

Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia

Jatim | Sabtu, 21 November 2020 | 15:09 WIB

Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas

Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas

News | Sabtu, 21 November 2020 | 15:05 WIB

Sejak Tahun 2019, FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

Sejak Tahun 2019, FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

Riau | Sabtu, 21 November 2020 | 14:12 WIB

Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI Bisa Dibubarkan?

Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI Bisa Dibubarkan?

Jakarta | Sabtu, 21 November 2020 | 13:10 WIB

Izin Habis! FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri

Izin Habis! FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri

News | Sabtu, 21 November 2020 | 12:40 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:35 WIB

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:23 WIB

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:46 WIB

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:09 WIB