Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Hadirkan Saksi Ahli dari UII

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 24 November 2020 | 09:28 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Hadirkan Saksi Ahli dari UII
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu, Selasa (24/11/2020) hari ini. Adapun agenda pada hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Dalam perkara ini, para terdakwa adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"(Rencana sidang) Nanti jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan.

Dari kubu Djoko Tjandra, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir. Sementara itu, kubu Prasetijo akan menghadirkan pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki.

Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020) lalu. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi secara virtual -- tidak datang ke ruang sidang. Sosok yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah pakar hukum pidana Choirul Huda.

Tak hanya itu, pengajuan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Dengan demikian, majelis hakim tidak dapat mengambil keterangan Choirul Huda.

"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

baca juga

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Ada Permintaan Hapus Nama Djoko Tjandra Dalam ECS

Saksi Ungkap Ada Permintaan Hapus Nama Djoko Tjandra Dalam ECS

News | Senin, 23 November 2020 | 18:57 WIB

Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat

Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat

News | Senin, 23 November 2020 | 15:58 WIB

Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo

Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo

News | Senin, 23 November 2020 | 14:51 WIB

Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir

Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir

News | Senin, 23 November 2020 | 14:13 WIB

Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim

Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim

News | Senin, 23 November 2020 | 13:56 WIB

KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

News | Senin, 23 November 2020 | 08:04 WIB

Terkini

Jangan Salahkan Ekonomi, Tanyakan Siapa yang Mengelolanya

Jangan Salahkan Ekonomi, Tanyakan Siapa yang Mengelolanya

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30 WIB

Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat

Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23 WIB

Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?

Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:21 WIB

Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat

Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga

6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan

Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:11 WIB

×