KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

Bangun Santoso

Senin, 23 November 2020 | 08:04 WIB
KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah berkas dokumen perkara Djoko Soegiarto Tjandra yang sebelumnya telah dikirim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, tim supervisi akan mempelajari apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara Djoko Tjandra.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).

Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.

Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.

baca juga

Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Dorong KPK dan BPK Audit Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

Ombudsman Dorong KPK dan BPK Audit Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

News | Minggu, 22 November 2020 | 19:35 WIB

Jabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Belum Lapor LHKPN ke KPK

Jabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Belum Lapor LHKPN ke KPK

Jakarta | Sabtu, 21 November 2020 | 12:25 WIB

JPU Hadirkan Saksi Secara Virtual, Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu

JPU Hadirkan Saksi Secara Virtual, Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu

News | Jum'at, 20 November 2020 | 15:37 WIB

Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya

Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya

News | Jum'at, 20 November 2020 | 15:36 WIB

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Eks Kadis DPKAD Bandung Dihukum 4 Tahun

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Eks Kadis DPKAD Bandung Dihukum 4 Tahun

News | Jum'at, 20 November 2020 | 09:46 WIB

KPK Jebloskan Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

Jabar | Jum'at, 20 November 2020 | 08:15 WIB

Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra

Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra

News | Jum'at, 20 November 2020 | 07:32 WIB

Terkini

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak

Surakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB

BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan

BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:56 WIB

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:56 WIB

BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD

BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD

Sumbar | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:53 WIB

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:50 WIB

Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal

Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:45 WIB

Anwar Ibrahim Tak Peduli Amerika Murka Malaysia Tolak Warga Israel: Mereka Telibat Pembunuhan

Anwar Ibrahim Tak Peduli Amerika Murka Malaysia Tolak Warga Israel: Mereka Telibat Pembunuhan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:41 WIB

Mau Beli Motor Impian? BRI Finance Beri Cicilan Spesial Murah per Bulan

Mau Beli Motor Impian? BRI Finance Beri Cicilan Spesial Murah per Bulan

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:37 WIB

×