Saksi Ahli Djoko Tjandra, Muzadkir Jelaskan Isi Pasal 263 KUHP ke Jaksa

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 24 November 2020 | 16:03 WIB
Saksi Ahli Djoko Tjandra, Muzadkir Jelaskan Isi Pasal 263 KUHP ke Jaksa
Ahli hukum pidana Mudzakir (kiri) dan terdakwa Djoko Tjandra. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kubu Djoko Tjandra menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (24/11/2020). Sosok tersebut adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir.

Dalam hal ini, Mudzakir memaparkan hal-hal mengenai pembuatan surat jalan palsu yang merujuk pada 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Dia berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menunjukkan surat palsu sebagaimana yang didakwakan -- sebab  surat palsu itu seharusnya dijadikan barang bukti primer.

"Kalau doktrin hukum pidana adalah surat palsu, maka demikian kalau itu tidak ada surat palsu, atau dokumen arsip tidak ada, bagaimana buktikan kalau surat palsu itu produk dari kejahatan," ungkap Mudzakir di ruang persidangan.

Merujuk pada Pasal 263 KUHP, papar Mudzakir, setiap pembuatan sebuah surat palsu, tentunya ada yang dinamakan surat yang asli. Artinya, ada sesuatu yang orisinil dan kemudian ada kegiatan pemalsuan.

"Padahal dia sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli," jelas dia.

"Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas, bahwa ini loh surat palsu, dan ini loh surat yang dipalsukan," tambah Mudzakir.

Mudzakir melanjutkan, jika perkara surat palsu hanya berdasar dari keterangan salah satu saksi, maka keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti pokok. Dia menyebut,  Penuntut umum harus menunjukkan surat jalan yang disebut dipalsukan itu.

"Keterangan saksi tidak bisa dijadikan alat bukti dalam arti bahwa surat yang dijadikan produk hukum namanya alat bukti primer atau pokok yang tentukan dari ada atau tidaknya pidana itu. Objek utama ini harus ada surat palsu, tanda tangan asli juga harus ada," jelas Mudzakir.

Dengan demikian, dalam proses pembuktian yang mempunyai ketentuan primer, harus ada bukti surat asli -- yang kemudian dipalsukan. Sehingga, suatu hal yang disebut sebagai surat palsu bisa dikuatkan dengan alat bukti yang lain.

"Atas dasar itu maka dalam proses pembuktian yang miliki ketentuan primer itu ada (surat) asli, sehingga dengan demikian surat tadi akan dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ucapnya.

Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 263 ayat 2 KUHP:

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 12:06 WIB

Terkini

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:51 WIB

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:44 WIB

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:07 WIB

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:42 WIB

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB