Istri Dilepas Lagi, Menteri Edhy Prabowo dan 6 Lainnya jadi Tersangka KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 26 November 2020 | 00:59 WIB
Istri Dilepas Lagi, Menteri Edhy Prabowo dan 6 Lainnya jadi Tersangka KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Syafri, Andreu Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan bergegas meninggalkan ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan bergegas meninggalkan ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK setelah kepulangannya dari Kota Honolulu, Amerika Serikat. Ia ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster yang tengah aktif dijalankan oleh kementerian KKP.

Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu debit ATM yang diduga terkait dalam dugaan korupsi ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian KKP.

baca juga

Adapun total yang sempat diamankan oleh KPK berjumlah 17 orang. Selain Edhy dan Istri, aa sejumlah pihak dari Kementerian KKP dan pihak swasta.

Mereka pun ditangkap di sejumlah lokasi seperti di Jakarta, Depok, Jawa Barat dan Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan Edhy Prabowo dipimpin langsung oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Tok! Bahlil Tandatangani Ekspor LNG ke Singapura

Tok! Bahlil Tandatangani Ekspor LNG ke Singapura

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Buntut Nelayan Tewas Janggal di Sel Tahanan, 4 Anggota Polsek Kajang Diperiksa dan Dipatsus

Buntut Nelayan Tewas Janggal di Sel Tahanan, 4 Anggota Polsek Kajang Diperiksa dan Dipatsus

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:17 WIB

RI Raih Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA Tanpa Ongkir

RI Raih Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA Tanpa Ongkir

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Masyarakat Mulai Berburu Dolar, Rupiah Semakin Lemah

Masyarakat Mulai Berburu Dolar, Rupiah Semakin Lemah

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Profil Alvin Tedjo Politisi Keturunan Indonesia yang Terpilih Jadi Walkot di Kanada

Profil Alvin Tedjo Politisi Keturunan Indonesia yang Terpilih Jadi Walkot di Kanada

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Digitalisasi Perlinsos di Sulsel Terus Dipacu Demi Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Digitalisasi Perlinsos di Sulsel Terus Dipacu Demi Pastikan Bansos Tepat Sasaran

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Militerisasi Sektor Sipil: Saatnya TNI Jadi Pemicu, Bukan Operator Permanen

Militerisasi Sektor Sipil: Saatnya TNI Jadi Pemicu, Bukan Operator Permanen

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Panahan Kota Solo Lolos ke Empat Final Beregu Porprov Jateng 2026, Bidik Sapu Bersih Emas

Panahan Kota Solo Lolos ke Empat Final Beregu Porprov Jateng 2026, Bidik Sapu Bersih Emas

Surakarta | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:04 WIB

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:04 WIB

×