Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020), Fortes mengaku mendapat perintah untuk membuat surat tersebut.
Saat itu, Fortes menyebut kalau Prasetijo menjanjikan sejumlah uang sebagai upah atas jasa pembuatan draf itu. Namun, hingg kini upah tersebut belum sampai ke tangan Fortes.
"Sampai saat ini belum dikasih," kata Fortes.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak melempar pertanyaan. Fortes pun menjawab jika janji atas upah tersebut belum diberikan.
"Tapi dijanjikan?, tanya Rolas.
"Janji mau dikasih," jawab Fortes.