Pilkada 2020 Momentum Perlindungan Hutan dan Gambut

Iwan Supriyatna

Jum'at, 27 November 2020 | 08:49 WIB
Pilkada 2020 Momentum Perlindungan Hutan dan Gambut
Ilustrasi hutan adat. Foto menunjukkan hutan adat Desa Guguk yang dijaga dan dikelola masyarakat secara baik. FOTO ANTARA/HO/Warsi

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang diselenggarakan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut agar Indonesia dapat mencapai komitmen iklimnya pada tahun 2030.

Pesta demokrasi daerah ini sangat penting bagi lingkungan karena 67,72% atau 60,5 juta hektare hutan alam Indonesia dan 64,33% atau 13,9 juta hektare ekosistem gambut Indonesia berada di provinsi dan kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tersebut.

“Jika berhasil melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang sangat luas di daerahnya, Kepala Daerah terpilih dapat mengakses berbagai inovasi pendanaan atau skema insentif berbasis lingkungan, misalnya Transfer Anggaran ke Daerah dan Dana Desa, Hibah Dalam dan Luar Negeri terkait REDD+, Skema Keuangan dan Investasi Hijau, Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, dan berbagai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lain yang salah satu bentuknya adalah imbal jasa lingkungan,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, ditulis Jumat (27/11/2020).

Sebaliknya, lanjut Teguh, jika tidak dilindungi dengan baik, hutan alam dan ekosistem gambut yang luas dapat menjadi pembawa risiko dan meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana yang dapat mengganggu pembangunan ekonomi daerah, khususnya bencana banjir, longsor, dan Karhutla.

Berdasarkan kajian Madani, hutan alam di 9 provinsi dan 10 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 menghadapi 4 kategori ancaman yang levelnya semakin meningkat, yaitu berisiko, terancam, sangat terancam, dan paling terancam.

Ancaman tersebut semakin besar jika berbagai klausul yang melemahkan perlindungan hutan alam dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kehutanan tidak segera diperbaiki.

“Di antara 9 provinsi penyelenggara Pilkada Serentak 2020, provinsi yang paling rawan deforestasi dan degradasi hutan adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara sementara di tingkat kabupaten, yang paling rawan adalah Kabupaten Merauke dan Malinau,” ujar Fadli A. Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan.

Di 9 provinsi tersebut, hutan alam seluas 12,5 juta hektare atau 22 kali luas Pulau Bali berisiko deforestasi dan degradasi hutan, kemudian 2,6 juta hektare atau setara 4 kali luas Pulau Bali terancam deforestasi dan degradasi hutan, 1,2 juta hektare atau 2 kali luas Pulau Bali sangat terancam deforestasi, dan 2,6 juta hektare atau 4 kali luas Pulau Bali paling terancam deforestasi.

Di antara 10 kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 dengan hutan alam terluas, hutan alam seluas 11,9 juta hektare atau 21 kali luas Pulau Bali berisiko deforestasi dan degradasi, 1,23 juta hektare atau 2 kali luas Pulau Bali terancam deforestasi dan degradasi, 521 ribu hektare atau hampir seluas Pulau Bali sangat terancam deforestasi, dan 3 juta hektare atau 5 kali luas Pulau Bali paling terancam deforestasi.

baca juga

“UU Cipta Kerja memangkas beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dan cenderung memperkukuh kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam,” ujar M. Arief Virgy, Insight Analyst Yayasan Madani Berkelanjutan.

Setidaknya ada lima kewenangan Pemerintah Daerah yang dihapus oleh UU Cipta Kerja. Yaitu kewenangan terkait penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang kawasan strategis, kewenangan untuk menetapkan kebijakan Amdal dan UKL-UPL, kewenangan untuk menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL, kewenangan untuk membentuk dan memberikan lisensi pada Komisi Penilai Amdal serta menetapkan pakar independen yang membantu Komisi Penilai Amdal, dan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Selain itu, meskipun Pemerintah Daerah masih memiliki kewenangan terkait perencanaan ruang di wilayahnya, rencana tata ruang daerah dapat diabaikan untuk memberi jalan bagi kepentingan Proyek Strategis Nasional atau jika ada perubahan kebijakan nasional yang strategis.

Terlepas dari hal tersebut, Pemerintah Daerah tetap memiliki beberapa kewenangan yang penting untuk melindungi hutan alam dan ekosistem gambut.

Kewenangan terpenting Pemerintah Provinsi di antaranya adalah kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan melalui mekanisme revisi tata ruang; Perlindungan dan pengelolaan hutan alam di Area Penggunaan Lain dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi; memberikan Perizinan Berusaha non-kehutanan yang dapat mengubah tutupan hutan, misalnya perkebunan dan pertambangan; kewenangan terkait pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); dan kewenangan untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat serta mendorong percepatan Perhutanan Sosial di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten dan Kota juga memiliki beberapa kewenangan penting, di antaranya adalah: Pengajuan usulan perubahan status kawasan hutan kepada Gubernur; Perlindungan dan pengelolaan hutan alam di Area Penggunaan Lain dalam RTRW Kabupaten dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR); Pemberian Perizinan Berusaha non-kehutanan yang dapat mengubah tutupan hutan, misalnya perkebunan dan pertambangan; serta kewenangan untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat di wilayahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Minggu Lagi Pilkada, Semua Harus Jaga Diri Masing-masing Cegah Covid-19

Dua Minggu Lagi Pilkada, Semua Harus Jaga Diri Masing-masing Cegah Covid-19

News | Jum'at, 27 November 2020 | 08:29 WIB

Warga Gowa Kampanyekan Kotak Kosong, Sebar Spanduk dan Baliho Dukungan

Warga Gowa Kampanyekan Kotak Kosong, Sebar Spanduk dan Baliho Dukungan

Sulsel | Jum'at, 27 November 2020 | 07:06 WIB

Cerita Pelipat Kertas Suara Pilkada di Tengah Pandemi: Pasrah Aja Deh!

Cerita Pelipat Kertas Suara Pilkada di Tengah Pandemi: Pasrah Aja Deh!

Banten | Jum'at, 27 November 2020 | 05:05 WIB

Terkini

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

×