Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anita Kolopaking dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Anita bersaksi selaku eks kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita mengaku, pernah diminta oleh Djoko Tjandra mempresentasikan kasus yang menjerat kliennya kepada Brigjen Prasetijo.
Kemudian, berangkatlah Anita menemui eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut pada 27 April 2020.
Saat itu, pertemuan berlangsung di ruang kerja Prasetijo. Anita semula diminta bertemu sosok Tommy Sumardi terlebih dahulu di Gedung Barskrim Polri.
"Pak Djoko bilang 'kamu ketemu pak Tommy jelaskan hukum'. Saya juga tidak tahu kalau mau ketemu terdakwa. Sampai di lantai 11 Bareskrim, Tommy nyuruh ke lantai 12 untuk ke ruangan terdakwa Prasetijo," ungkap Anita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Sesuai mandat Djoko Tjandra, Anita lantas menjelaskan kasus hak tagih alias cassie Bank Bali. Anita menjelaskan, pertemuan hanya berlangsung singkat, tak kurang dari 30 menit -- dan Prasetijo tidak memberikan respon lebih.
"Saya sudah menyiapkan power point dan hard copy presentasi. Ini masalah cassie Bank Bali kejadihan tahun 1998-1999. Dia tidak respon, tidak banyak bertanya. Jadi presentasi tidak memakan waktu lama, hanya setengah jam," jelasnya.
Selain memaparkan ihwal kasus kliennya kepada Prasetijo, Anita turut menjelaskan hal serupa pada Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Slamet Wibowo. Hanya, Anita tidak begitu mengenal sosok tersebut -- ingatannya hanya terpaku dengan sebutan 'Pak Bowo'.
Hal itu terjadi seusai Prasetijo meminta Anita untuk mempresentasikan ulang terkait kasus tersebut. Pertemuan itu terjadi sekitar bulan Mei 2020.
Baca Juga: Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking
"Terdakwa bilang, 'bu Anita kemarin yang dipresentasikan ke saya bisa dipresentasikan ke pak A gak'. Ya, saya jelaskan," kata Anita.