"Semangat dan isinya sudah sangat baik dan tidak ada pasal pembatasan usia pengguna medsos di dalamnya. Mengapa tiba-tiba Kominfo ingin merevisi draf buatannya sendiri?"
Saat ini masyarakat sangat membutuhkan perlindungan data pribadi. Semakin banyak kasus pelanggaran data pribadi yang tidak bisa ditangani karena tidak ada dasar hukumnya, kata Sigit.
Usulan Kominfo ini dinilai justru akan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu dan bisa menjadi alasan untuk tidak segera mengesahkan RUU PDP yang sangat dibutuhkan.