Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buronan dan sedang mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.