Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap izin ekspor benih Lobster yang telah menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo. Kali ini penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.
Penggeledahan dilakukan di daerah Bekasi. Pertama, di kediaman penyuap Edhy yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
Kemudian lokasi kedua kantor PT. DPPP dan terakhir di Gudang PT. DPPP pada Selasa (1/12/2020) kemarin.
"Ketiga lokasi itu yaitu tempat kediaman tersangka SJT (Suharjito), kantor dan gudang PT DPP. Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 wib sampai dengan sekitar jam 00.00 wib," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Dalam penggeledahan ini penyidik dilapangan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait izin ekspor Lobster.
"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Ali
Ali menyebut dokumen yang ditemukan, selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.
"Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga di dampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPPP," tutup Ali.
Sebelumnya KPK sudah menggeledah Kementerian KP. Dalam penggeledahan itu langsung dipimpin oleh penyidik senior Novel Baswdan. Adapun barang bukti yang disita ada berupa mata uang asing dan mata uang rupiah dan sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Baca Juga: Gandeng PPATK, KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Edhy Prabowo ke Pihak Lain
Kemudian tim juga telah menggeledah Kantor PT. Aero Citra Kargo. Dimana, tim KPK menyita berupa dokumen terkait izin ekspor benih lobster.