Ustaz Maaher Sempat Komentari Azan Jihad: Niatnya Bagus, Tapi...

Kamis, 03 Desember 2020 | 12:06 WIB
Ustaz Maaher Sempat Komentari Azan Jihad: Niatnya Bagus, Tapi...
Ustaz Maaher. (Twitter/@ustadzmaaher_)

Suara.com - Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri atas kasus SARA. Sebelum penangkapan, Ustaz Maaher ternyata sempat mengomentari azan jihad yang viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube Avengers Muslim Channel, Rabu (2/12/2020), Ustaz Maaher menjawab seorang penanya yang menanyakan perihal azan dengan menambahkan kata jihad yang viral di jagat maya.

Menurut Ustaz Maaher dalam video itu, niat dan tujuan si pelantang azan tersebut bagus karena merasa melihat kezaliman di mana-mana. Alhasil, kata Maaher, si pelantang azan menggelorakan kembali semangat jihad.

"... tapi saya tidak setuju kalau kalimat hayya ala jihad itu diletakkan ketika azan, ditambahkan dalam kalimat asyhaduanna muhammadar rasuulullah, itu tidak terdapat dalam kitab fikih.." terang Maaher.

"...kecuali kalau hujan deras, ada wabah, asholatu fi buyutikum, yang artinya salatlah di rumah. Tapi kalau kalimat hayya ala jihad ditambahkan dalam azan, ini nggak dikenal. Niatnya bagus, caranya salah," kata Maaher saat itu.

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi, Kamis (3/12/2020) dini hari Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya Djudju Djumantara, Ustaz Maaher ditangkap aparat Bareskrim Polri.

Menurut Djudju, kliennya ditangkap polisi setelah menyandang status tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.

Lelaki yang bernama asli Soni Ernata tersebut dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh.

"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.

Baca Juga: Nikita Puas Ustaz Maaher Diciduk Polisi: Lu Gak Bisa Ngebacot Lagi, Wkwkwk

Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

"Masih diperiksa," ucap Djudju.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI