Ustaz Maaher Sempat Komentari Azan Jihad: Niatnya Bagus, Tapi...

Kamis, 03 Desember 2020 | 12:06 WIB
Ustaz Maaher Sempat Komentari Azan Jihad: Niatnya Bagus, Tapi...
Ustaz Maaher. (Twitter/@ustadzmaaher_)

Suara.com - Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri atas kasus SARA. Sebelum penangkapan, Ustaz Maaher ternyata sempat mengomentari azan jihad yang viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube Avengers Muslim Channel, Rabu (2/12/2020), Ustaz Maaher menjawab seorang penanya yang menanyakan perihal azan dengan menambahkan kata jihad yang viral di jagat maya.

Menurut Ustaz Maaher dalam video itu, niat dan tujuan si pelantang azan tersebut bagus karena merasa melihat kezaliman di mana-mana. Alhasil, kata Maaher, si pelantang azan menggelorakan kembali semangat jihad.

"... tapi saya tidak setuju kalau kalimat hayya ala jihad itu diletakkan ketika azan, ditambahkan dalam kalimat asyhaduanna muhammadar rasuulullah, itu tidak terdapat dalam kitab fikih.." terang Maaher.

"...kecuali kalau hujan deras, ada wabah, asholatu fi buyutikum, yang artinya salatlah di rumah. Tapi kalau kalimat hayya ala jihad ditambahkan dalam azan, ini nggak dikenal. Niatnya bagus, caranya salah," kata Maaher saat itu.

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi, Kamis (3/12/2020) dini hari Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya Djudju Djumantara, Ustaz Maaher ditangkap aparat Bareskrim Polri.

Menurut Djudju, kliennya ditangkap polisi setelah menyandang status tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.

Lelaki yang bernama asli Soni Ernata tersebut dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh.

"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.

Baca Juga: Nikita Puas Ustaz Maaher Diciduk Polisi: Lu Gak Bisa Ngebacot Lagi, Wkwkwk

Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

"Masih diperiksa," ucap Djudju.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI