Berdasar LHKPN, KPK Ungkap 10 Calon Kepala Daerah Terkaya

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 13:41 WIB
Berdasar LHKPN, KPK Ungkap 10 Calon Kepala Daerah Terkaya
Ilustrasi KPK [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa "Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota".

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI