Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bagi pasien positif Covid-19 yang memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak 2020 dapat melakukan penolakan untuk tidak mencoblos.
Penolakan tersebut seiring dengan wacana KPU yang bakal menyambangi pasien positif sampai ke ruang isolasi.
Mardani mengatakan, memang sudah menjadi tugas KPU untuk memudahkan pemegang hak pilih untuk menyuarakan aspirasinya di bilik suara. Termasuk jika pilihannya sampai harus masuk ke ruang isolasu pasien Covid-19. Tetapi di satu sisi, lanjut Mardani, masyarakat bisa dengan tegas dapat menolak.
"Mesti tegas pemilih yang positif (Covid-19) bisa meminta untuk tidak menunaikan haknya dan boleh. Kalau KPU tugasnya memang memberikan fasilitas untuk memudahkan memilih," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
Mardani sebelumnya meminta agar KPU tidak perlu memaksakan untuk tetap masuk menemui pasien positif.
Ia menyarankan, sebaiknya KPU mengikuti rekomendaai otoritas kesehatan mengingat keputusannya masuk kamar pasien Covid-19 berisiko tinggi memunculkan kasus positif baru. Sekalipun setiap orang, termasuk para pasien memiliki hak pilih.

"Semua mesti dilakukan dengan seksama dan hati-hati. Benar setiap warga negara yang punya hak pilih mesti difasilitasi melaksanakan haknya. KPU jug sudah menyiapkan protokol dan form pendampingan. Tapi jika proses ini berbahaya menularkan, KPU perlu ikut rekomendasi otoritas kesehatan," kata Mardani.
Diketahui, wacana KPU untuk masuk ke ruang isolasi perawatan pasien Covid-19 dinilai melanggar hak kesehatan pasien. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof dr Hasbullah Thabrany, yang mengatakan pasien bisa menolak untuk mencoblos pada 9 Desember 2020 nanti.
"Hak pilih dapat ditolak, tidak ada kewajiban seseorang menggunakan hak pilih dan orang lain. KPU tidak punya hak memaksa seseorang menggunakan hak pilihnya," kata Prof Hasbullah saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Datangi Pasien Covid Demi Pilkada, Epidemiolog Sebut KPU Perburuk Situasi
Dia menegaskan, hak untuk sehat dan hidup lebih penting daripada hak pilih politik.