Mengetahui Kewenangan Presiden dan Reposisinya dalam RUU Cipta Kerja

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 20:58 WIB
Mengetahui Kewenangan Presiden dan Reposisinya dalam RUU Cipta Kerja
Ilustrasi kewenangan Presiden - Presiden Joko Widodo (kedua kiri) dan Wapres Ma'ruf Amin membubuhkan tanda tangan disaksikan para pimpinan MPR saat upacara pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Demikian penjelasan apa saja kewenangan Presiden terutama perannya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI