Dalam OTT saat itu KPK menyita uang total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Ada ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek.
Untuk penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.