PK Ditolak, MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 10 Desember 2020 | 16:50 WIB
PK Ditolak, MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait izin reklamasi pulau G. Dengan demikian, maka Anies diminta untuk memperpanjang izin pulau imitasi itu.

Hal ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK Anies pada 26 November lalu.

Dalam pengajuan PK ini, Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.

"Amar putusan Tolak PK," demikian bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12/2020).

Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.

PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.

Petitum Noer kepada Hakim adalah agar Anies memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.

baca juga

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.

Selain itu, karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp 341 ribu.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 341.000," tulis putusan itu.

Karena kalah dalam PK di MA, maka Anies harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wagub DKI Riza Sembuh dari Covid-19, Begini Kondisi Anies

Wagub DKI Riza Sembuh dari Covid-19, Begini Kondisi Anies

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:58 WIB

Akui Dukung Anies saat Pilkada DKI 2017, JK: Bahaya Kalau Ahok Menang

Akui Dukung Anies saat Pilkada DKI 2017, JK: Bahaya Kalau Ahok Menang

News | Rabu, 09 Desember 2020 | 14:57 WIB

Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya

Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya

News | Rabu, 09 Desember 2020 | 10:26 WIB

Anies Baswedan Testimoni Rasanya Positif Corona: Tidak Menyenangkan

Anies Baswedan Testimoni Rasanya Positif Corona: Tidak Menyenangkan

Jakarta | Selasa, 08 Desember 2020 | 19:57 WIB

Terkini

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:53 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:43 WIB

×