Ketiga, Intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan.
Keempat, Benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan.
Kelima, Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan. Maka itu, Ipi berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan.
"Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," tutup Ipi.