Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes

Kamis, 10 Desember 2020 | 18:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (27/11/2019). [ANTARA/ Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan aturan yang terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata. Pada poin kedua, disebut perayaan tahub baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Kamis (10/12/2020).

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru. Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Gumilar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI