Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:28 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab memimpin demo menolak Ahok di depan DPRD DKI, Senin (1/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Di tengah penyelidikan kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam pengikut Habib Rizieq Shihab, polisi menetapkan pimpinan FPI itu menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Peristiwa penembakan yang terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari, merupakan rangkaian kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar di Jakarta.

Ia mengatakan penegakan hukum terkait Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Karena jika hukum tidak seperti disebut di atas, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Anwar mengimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," kata dia.

Baca Juga: Yang Punya Info Kasus Kematian Laskar FPI Hubungi Polisi Via 0812-84298228

Habib Rizieq ditetapkan jadi salah satu tersangka sebagai buntut kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," katanya.

Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI