Amandemen UUD 1945, Tujuan, dan Beberapa Bentuk Perubahan Fundamentalnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:40 WIB
Amandemen UUD 1945, Tujuan, dan Beberapa Bentuk Perubahan Fundamentalnya
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Ada 15 pasal yang mengalami perubahan atau tambahan/tambahan. Selain itu ada 6 bab yang mengalami perubahan penting di beberapa bidang, antara lain:

  • Otonomi daerah/desentralisasi.
  • Penegasan fungsi dan hak DPR.
  • Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  • Sistem pertahanan dan keamanan Negara
  • Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri
  • Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan

Amandemen UUD 1945 Ke 3

Amandeman uud 1945 ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan. Perubahan mendasar yang dimaksud antara lain:

  • Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis
  • Perubahan struktur dan kewenangan MPR
  • Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat
  • Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
  • Sistem Pemilihan umum
  • Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
  • Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  • Pembentukan Komisi Yudisial

Amandemen UUD 1945 Ke 4

Amandemen UUD 1945 keempat berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab. Tidak ada catatan khusus selain fakta pembahasannya berlangsung alot pada Sidang MPR.

Demikian fakta tentang Amandemen UUD 1945. Semoga membantu Anda memahami kosntitusi Indoensia secara lebih mendalam. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI