Lunaskan Royalti Rp2,2 Miliar, Kasus Royalti Musik Mie Gacoan Berakhir Damai

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Lunaskan Royalti Rp2,2 Miliar, Kasus Royalti Musik Mie Gacoan Berakhir Damai
Penandatanganan Surat Perjanjian Damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI, di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Kasus royalti yang menjerat Mie Gacoan akhirnya diakhiri dengan damai.

Direktur PT Mitra Bali Sukses yang membawahi Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira sepakat untuk membayar royalti yang diperlukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Penyelesaian itu juga ditandai dengan surat perjanjian damai antara keduanya yang ditandatangani di Kanwil Kemenkum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Supratman menilai keputusan damai ini menjadi tanda yang baik bagi ekosistem permusikan dan dunia usaha di Indonesia.

Karena keputusan damai yang dibarengi dengan pembayaran royalti itu juga disebutnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pengusaha terkait royalti musik.

“Ini kabar yang menggembirakan bagi seluruh ekosistem permusikan maupun dunia usaha di seluruh Indonesia. Karena itu saya ingin mengucapkan terima kasih yg sebesar-besarnya kepada ibu dari PT Mitra Bali Sukses dan kepada LMK SELMI,” tutur Supratman pada kegiatan tersebut.

“Ini adalah kolaborasi dan bentuk kemenangan Indonesia dalam usaha membentuk ekosistem yang terkait hak kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Pihak Mie Gacoan bersedia untuk membayar royalti musik yang dituntut oleh pihak SELMI.

Baca Juga: Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung

Dari penjelasannya, jumlah royalti lagu dihitung menurut jumlah gerai dan kursi tempat Mie Gacoan itu memutar lagu.

Kuasa Hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang menjelaskan jika ada sekitar 65 gerai Mie Gacoan yang tersebar di Bali, Jawa, Lombok, dan Sumatera yang dilaporkan terkait royalti itu.

Oleh karenanya, setelah diperhitungkan, Mie Gacoan wajib membayar royalti sejumlah Rp2,2 miliar.

Jumlah itu yang akhirnya dibayarkan oleh Mie Gacoan untuk royalti pemutaran lagu hingga Desember 2025.

“Semua diperhitungkan dari apa yang sudah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi itu semua dihitung dari jumlah gerai yang ada itu dari jumlah kursi yang ada itu sampai dari tahun ke berapa ke tahun ke berapa,” ujar Ramsudin saat ditemui pada kesempatan yang sama.

“Dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu sekitar Rp2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI