Eggi Sudjana: Habib Rizieq Tidak Pantas Jadi Tersangka, Ada Rekayasa!

Rifan Aditya | Dwi Atika Nurjanah | Suara.com

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:07 WIB
Eggi Sudjana: Habib Rizieq Tidak Pantas Jadi Tersangka, Ada Rekayasa!
Eggi Sudjana saat memberikan pernyataannya di ILC (youtube.com/IndonesiaLawyersClub)

Suara.com - Eggi Sudjana pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), menyatakan HRS tidak pantas menjadi tersangka bahkan saksi saat tersandung kasus chat porno di tahun 2017 lalu.

"Saya menyatakan secara ilmu hukum bahwa jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja Habib Rizieq tidak pantas. Sebab tidak ada interaksi panca indranya mengalami peristiwa (chat mesum) dia tidak melihat, mendengar, mengetahui. Tiba-tiba saja ada kasusnya," pernyatan Eggi Sudjana dalam unggahan video di Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC) episode 'Eggi Sudjana: Jangankan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Jadi Saksi Aja Nggak Pantas! | Best Statement' yang tayang pada Kamis (10/12/2020).

Eggi mengkritisi tindakan hukum yang diterima oleh HRS. Dia menilai, ada pihak yang sengaja merekayasa dan menjebak kliennya itu.

Pada acara ILC yang pernah tayang tahun 2017 itu, Eggi menjelaskan beberapa pasal yang dikaitkan dengan kasus chat porno HRS. Dia berpendapat, harusnya ada gelar perkara pada kasus tersebut, karena sudah menimbulkan perhatian publik yang besar sehingga gelar perkara khusus harus dilakukan.

Eggi menerangkan kasus chat porno ini mestinya fokus pada UU IT tidak hanya UU pornografi.

"Menurut saya hukum itu kekuatannya dilogika, harus kuat kausalitasnya. Nggak mungkin UU pornografi saja yang dipidana, yang sifatnya privat terus kita simpan itu bukan pornografi, itu tidak bisa dipidana. Ini harus dikaitkan dengan UU IT, terutama pasal 27 ayat 1 disitu jelas ada mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat untuk bisa diakses," jelas Eggi.

"Nah, yang jadi persoalan itu yang membagikan inilah yang jadi tersangka, masalahnya kok anonim. Itu kan yang tidak punya identitas. Kalau tidak ada bagaiamana jadi subjek hukum, tidak panatas jadi alat hukum," lanjutnya.

Eggi turut menambahkan kiritiknya terhadap pihak kepolisian. Jika menggunakan UU pornografi, polisi harusnya fokus pada pasal empat dan enam.

Aktivis yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur ini bahkan menulis surat protes dirinya ke presiden untuk segera melaukan gelar perkara atas kasus chat porno HRS.

Sebagai ahli hukum, Eggi turut kecewa dengan penyidik yang sudah menetapkan kliennya HRS sebagai tersangka. Padahal menurut dia, gelar perkara khusus bahkan belum dilaksanakan.

Eggi juga menduga kasus ini semata-mata dibuat untuk mengkriminalisasi HRS.

"Jangan lah kita mengkriminalisasi. Mengada-ada orang yang nggak ada jadi ada. Untuk itu saya minta agar HRS diperlakukan dengan adil," terang Eggi.

Kaitan dengan Kerumunan di Petamburan hingga Penembakan 6 Laskar FPI

Diunggahnya kembali pernyataan Eggi Sudjana di akun Youtube ILC tidak semata-mata hanya mengulang kembali pernyataan Eggi. Tapi, ILC ingin memperlihatkan kembali rangkaian kasus yang menimpa HRS dari dulu hingga sekarang.

Seperti penjelasan Eggi yang saat itu masih menjadi pengacara HRS, menilai bahwa ada sekelompok orang yang sengaja merekayasa dan menjebak kliennya itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Cs

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Cs

Bogor | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:44 WIB

MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka

MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka

Jatim | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:37 WIB

Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:36 WIB

Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Minta Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Minta Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Riau | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:34 WIB

Jawaban Tak Disangka Habib Rizieq soal Tersangka: Oh Begitu, Begitu

Jawaban Tak Disangka Habib Rizieq soal Tersangka: Oh Begitu, Begitu

Bogor | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:03 WIB

Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:34 WIB

Gus Sahal: Haikal Hassan Pecicilan, Dia Berdusta Atas Nama Nabi

Gus Sahal: Haikal Hassan Pecicilan, Dia Berdusta Atas Nama Nabi

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:43 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB