Array

Habib Rizieq Meluncur ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif

Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:38 WIB
Habib Rizieq Meluncur ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif
Habib Rizieq Shihab (LDTV).

Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah meluncur ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) hari ini. Kedatangan sang imam besar berkaitan dengan status tersangka yang ia sandang dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan, kedatangan kliennya sekaligus menjawab anggapan publik yang beraneka ragam.

Sebab, berseliweran kabar jika Rizieq tidak kooperatif hingga dikabarkan melarikan diri karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini HRS sedang menuju ke sini mungkin sebentar lagi akan tiba. Jadi kami meluruskan berita jika Habib Rizieq dikatakan melarikan diri atau Habib Rizieq tidak kooperatif," ungkap Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Aziz menegaskan, Rizieq telah menunjukkan upaya kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum di Tanah Air. Untuk itu, dia mendatangi Polda Metro Jaya dan sebentar lagi akan tiba.

"Sekali lagi fakta-fakta yang sudah kami sampaikan terkait dengan semua perkembangan sampai detik ini kita bisa lihat bahwa kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum. Demikian singkatnya, kita sedang menunggu Habib Rizieq datang kemudian kita akan langsung masuk," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Baca Juga: Pengacara Sebut Pemeriksaan Hari Ini Atas Permintaan Habib Rizieq

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI