Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Minggu, 13 Desember 2020 | 00:47 WIB
Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba
Habib Rizieq ditahan polisi. [dokumentasi]

Suara.com - Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq ditahan setelah telah rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 13 jam, yakni sejak Sabtu siang pukul 10.30 WIB.

Sang imam besar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah menjalani pemeriksaan belasan jam, Rizieq resmi ditahan oleh kepolisian. Nantinya, dia akan ditempatkan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya

"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan," sambungnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol

Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:39 WIB

Diborgol, Habib Rizieq Dijebloskan ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa 13 Jam

Diborgol, Habib Rizieq Dijebloskan ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa 13 Jam

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:36 WIB

Diperiksa Lebih dari 11 Jam, FPI Belum Terima Surat Penahanan Habib Rizieq

Diperiksa Lebih dari 11 Jam, FPI Belum Terima Surat Penahanan Habib Rizieq

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 23:45 WIB

Bantah Polisi, Munarman: Habib Rizieq Datang karena Ksatria

Bantah Polisi, Munarman: Habib Rizieq Datang karena Ksatria

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 23:14 WIB

Sudah 12 Jam Habib Rizieq Diperiksa, Munarman: Belum Masuk Substansi

Sudah 12 Jam Habib Rizieq Diperiksa, Munarman: Belum Masuk Substansi

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 22:01 WIB

STOP PRESS! Habib Rizieq Imam Besar FPI Resmi Ditahan

STOP PRESS! Habib Rizieq Imam Besar FPI Resmi Ditahan

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:32 WIB

Intip Foto Habib Rizieq saat Diperiksa Polisi: Jadi Imam Salat hingga Makan

Intip Foto Habib Rizieq saat Diperiksa Polisi: Jadi Imam Salat hingga Makan

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 21:15 WIB

Masih Diperiksa, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Penyidik Polda Metro Jaya

Masih Diperiksa, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Penyidik Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 21:10 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB