Dijebloskan ke Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Minggu, 13 Desember 2020 | 01:16 WIB
Dijebloskan ke Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi ditahan kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020), setelah diperiksa sejak Sabtu (12/12) pagi.

Pantauan Suara.com, Rizieq yang dipakaikan baju oranye khas tahanan dan diborgol, digiring polisi ke dalam mobil tahanan dari dalam Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelum masuk ke dalam rutan, sang imam besar sempat menyampaikan pernyataan singkat.

Menurut dia, perjuangan akan terus berjalan dan dia meminta agar tidak ada lagi diskriminasi hukum.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," singkat Rizieq.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya

"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan," sambungnya.

Argo mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Rizieq. Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.

"Di dalam peneriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaam yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kira layani dengan baik," jelas dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).

Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi,  dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lihat Tangan Habib Rizieq Diborgol Polisi, Pendukung Menangis

Lihat Tangan Habib Rizieq Diborgol Polisi, Pendukung Menangis

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 01:11 WIB

Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

Foto | Minggu, 13 Desember 2020 | 01:08 WIB

Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Hilangkan Barang Bukti dan Lari

Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Hilangkan Barang Bukti dan Lari

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 01:07 WIB

Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Tengah Malam Dijebloskan ke Sel

Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Tengah Malam Dijebloskan ke Sel

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:56 WIB

Resmi Ditahan, Habib Rizieq Dipakaikan Baju Oranye dan Diborgol

Resmi Ditahan, Habib Rizieq Dipakaikan Baju Oranye dan Diborgol

Jabar | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:55 WIB

Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba

Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:47 WIB

Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol

Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:39 WIB

Diborgol, Habib Rizieq Dijebloskan ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa 13 Jam

Diborgol, Habib Rizieq Dijebloskan ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa 13 Jam

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:36 WIB

Diperiksa Lebih dari 11 Jam, FPI Belum Terima Surat Penahanan Habib Rizieq

Diperiksa Lebih dari 11 Jam, FPI Belum Terima Surat Penahanan Habib Rizieq

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 23:45 WIB

STOP PRESS! Habib Rizieq Imam Besar FPI Resmi Ditahan

STOP PRESS! Habib Rizieq Imam Besar FPI Resmi Ditahan

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 00:32 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB