Reklamasi Ancol Masuk RDTR, Anies Diminta Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Senin, 14 Desember 2020 | 11:10 WIB
Reklamasi Ancol Masuk RDTR, Anies Diminta Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.

Karena kalah dalam pengajuan PK di MA, maka Anies harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI