"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan," kata Djoko Tjanra di ruang sidang utama.
Djoko Tjandra lantas menjelaskan maksud kepulangannya ke Tanah Air -- meski saat masih berstatus sebagai buronan. Alasannya, dia hendak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking -- yang juga terdakwa dalam perkara ini -- sebagai kuasa hukum. Tak hanya itu, dia turut meminta bantuan pada rekannya, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.
Namun, Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus hal-hal tersebut. Terpenting, dia bisa kembali ke Indonesia untuk mengajukan permohonan PK.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra menyatakan bahwa perkara yang merundungnya ini menjadi titik nadir penderitaan. Sebab, pria kelahiran 27 Agustus 1951 tersebut mendapuk diri sebagai korban atas ketidakadilan.
Djoko Tjandra menambahkan, dampak dari sengkarut kasusnya begitu signifikan. Pasalnya, dia masih memiliki tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga.
Proses hukum yang kekinian masih berlangsung juga menjadi penghabat bagi Djoko Tjandra untuk menghabiskan waktu dengan anak-cucu di rumah. Bahkan, dia menyebut permasalah ini telah membebani ia dan keluarga secara psikologis.
"Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," beber dia.
Baca Juga: Respons Replik, Kubu Djoko Tjandra Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan