Divonis 18 Tahun Penjara, Eks Presiden PKS Ajukan PK

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:57 WIB
Divonis 18 Tahun Penjara, Eks Presiden PKS Ajukan PK
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq saat memberikan suara di Pemilu Legislatif 2014 di lobi rumah tahanan KPK Jakarta, Rabu (9/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

"Setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata penasihat hukum Luthfi Hasan, Sugiyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Luthfi Hasan yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung hadir langsung dalam sidang perdana PK tersebut. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan masker hitam.

"Setelah mencermati 3 putusan yaitu putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi atas nama Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama pemohon, dalam 3 putusan itu mengandung perbedaan padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya," ujar Sugiyono sebagaimana dilansir Antara.

Diketahui bahwa majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada Februari 2019 memotong masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sementara pada September 2019, majelis PK Mahmakah Agung memotong vonis Irman Gusman dari 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap terkait kuota gula impor di Perum Bulog.

Menurut Sugiyono, mewakili kliennya, pertimbangan majelis kasasi dan majelis PK untuk Idrus dan Irman menyatakan keduanya tidak terbukti menerima suap.

"Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangan-nya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK," ucap Sugiyono menambahkan.

Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan menurut Sugiyono adalah pasal dasar putusan tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Padahal perkara Idrus Marham, Irman Gusman dan pemohon memiliki kemiripan yaitu sama-sama penyelenggara negara, punya kewewenangan di bidang masing-masing, berinteraksi dengan pihak swasta dan sama-sama tidak memiliki wewenang dalam jabatan," ungkap Sugiyono.

Menurut Sugiyono, Idrus Marham tidak berwenang untuk masalah kelistrikan dan Irman Gusman tidak berwenang untuk menerbitkan kuota impor gula, sedangkan Luthfi Hasan tidak berwenang untuk kuota impor daging.

"Putusan Irman dan Idrus berbicara adanya pemberian uang langsung, tapi dalam putusan pemohon tidak menyinggung penerimaan langsung dari PT Indoguna Utama, namun menghasilkan putusan berbeda untuk Irman dan Idrus berubah dari pasal 12 menjadi pasal 11 sebaliknya pemohon tetap pasal 12 dan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dengan rincian 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang," papar Sugiyono.

Atas alasan tersebut, Sugiyono menilai putusan yang menyatakan Luthfi Hasan terbukti melakukan korupsi merupakan putusan yang menunjukkan kekhilafan dan kekeliruan nyata

"Yaitu kekeliruan mempertemukan fakta dan hukumnya ketika majelis hakim pemohon menyatakan terbukti pasal 12 padahal seharusnya yang diterapkan ketentuan pasal 11 sebagaimana majelis PK Irman Gusman dan majelis kasasi Idrus Marham dan majelis PK pemohon harus membatalkan putusan terdahulu," ujar Sugiyono.

Terkait dengan perkara pencucian uang, Sugiyono menilai perbuatan pencucian uang yang didalilkan tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HNW PKS: Pak Luhut atau Terawan Bisa Suntik Vaksin Covid-19 Duluan

HNW PKS: Pak Luhut atau Terawan Bisa Suntik Vaksin Covid-19 Duluan

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 16:07 WIB

Rizieq Ditetapkan Tersangka, PKS: Polisi Harus Mempertimbangkan Mudhorotnya

Rizieq Ditetapkan Tersangka, PKS: Polisi Harus Mempertimbangkan Mudhorotnya

Sumsel | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:56 WIB

Dua Anggota DPRD Fraksi PKS Wafat, Penggantinya Dilantik Pekan Depan

Dua Anggota DPRD Fraksi PKS Wafat, Penggantinya Dilantik Pekan Depan

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:40 WIB

Pekan Depan, 2 Anggota PAW DPRD DKI Fraksi PKS Bakal Dilantik

Pekan Depan, 2 Anggota PAW DPRD DKI Fraksi PKS Bakal Dilantik

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:31 WIB

Fraksi PKS: Batalkan Kenaikkan BPJS Kelas III untuk Fakir Miskin

Fraksi PKS: Batalkan Kenaikkan BPJS Kelas III untuk Fakir Miskin

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:18 WIB

PK Ditolak, MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

PK Ditolak, MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 16:50 WIB

PKS Dorong Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan 6 Laskar FPI

PKS Dorong Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan 6 Laskar FPI

Bogor | Kamis, 10 Desember 2020 | 16:06 WIB

Terkini

Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran

Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:22 WIB

Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis

Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:20 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:10 WIB

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:01 WIB

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:56 WIB

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB