Kasus Proyek di Indramayu, KPK Periksa Staf Ahli Partai Golkar

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 17 Desember 2020 | 10:30 WIB
Kasus Proyek di Indramayu, KPK Periksa Staf Ahli Partai Golkar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf ahli partai Golkar Muh. Fajar Shidik CH, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Fajar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Rozaq menjadi tersangka atas pengembangan kasus mantan Bupati Indramayu Supendi yang kini sudah divonis majelis hakim.

"Kami periksa Fajar Shidik dalam kapasitas saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).

Selain Fajar, penyidik antirasuah turut memeriksa Anggota DPRD Jawa Barat, Ganiwanti periode 2014-2019. Ia turut dimintai keterangan dalam kapasitas saksi untuk tersangka Rozaq.

Belum lama ini, KPK menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) lalu.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah perkara menjerat Abdul Rozaq..

Barang bukti yang disita adalah dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, Rozaq menerima suap mencapai Rp 8 miliar. Berawal ketika pihak swasta bernama Carsa As meminta bantuan Rozaq agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu. Nilai proyeknya mencapai Rp 22 miliar.

baca juga

Rozaq pundijanjikan fee sebesar lima persen. Rozaq membantu dengan perjuangkan bantuan di Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Kedua wilayah itu adalah daerah pilihnya sebagai Anggota DPRD.

Atas bantuannya itu, Abdul mendapatkan fee mencapai miliaran rupiah. Di mana uang itu diterima oleh Abdul melalui rekening orang lain.

"Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bansos Covid-19

Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bansos Covid-19

Foto | Rabu, 16 Desember 2020 | 16:37 WIB

Serahkan Bukti Suap Bansos Corona, MAKI Minta KPK Hukum Mati Juliari

Serahkan Bukti Suap Bansos Corona, MAKI Minta KPK Hukum Mati Juliari

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 15:30 WIB

Aset Pidana Korupsi Disimpan di Luar Negeri, Ketua MPR: KPK Harus Kejar

Aset Pidana Korupsi Disimpan di Luar Negeri, Ketua MPR: KPK Harus Kejar

Banten | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:52 WIB

Ketua MPR Minta KPK Buru Aset Koruptor Disimpan di Luar Negeri

Ketua MPR Minta KPK Buru Aset Koruptor Disimpan di Luar Negeri

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:44 WIB

Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo, KPK Sita Uang Rp 440 Juta

Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo, KPK Sita Uang Rp 440 Juta

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 13:08 WIB

Terkini

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:21 WIB

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 16:15 WIB

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 16:14 WIB

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:13 WIB

Hercules Ngaku Sempat Deg-degan saat Tahu Listyo Sigit Jadi Kepala KSP

Hercules Ngaku Sempat Deg-degan saat Tahu Listyo Sigit Jadi Kepala KSP

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:12 WIB

BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona, Para Pemenang Utama Berangkat ke Spotify Camp Nou

BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona, Para Pemenang Utama Berangkat ke Spotify Camp Nou

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:10 WIB

×