PA 212 Mau Aksi Bebaskan Rizieq, Polda Tak Keluarkan STTP Izin Keramaian

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:12 WIB
PA 212 Mau Aksi Bebaskan Rizieq, Polda Tak Keluarkan STTP Izin Keramaian
Rizieq Shihab saat menghadiri kerumunan massanya (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan mengekuarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi unjuk rasa bertajuk 1812 yang digelar PA 212 bersama Anak NKRI. Aksi yang sedianya bakal digelar 18 Desember itu ada sejumlah tuntutan yang salah satunya adalah membebaskan pentolan FPI Rizieq Shihab.

Polisi beralasan STTP tidak dikeluarkan karena masa pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air. Untuk itu, izin keramaian tidak akan diterbitkan oleh polisi.

"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Meski tidak menerbitkan STTP, Yusri mengaskan jika pihaknya tidak melarang adanya demo yang akan digelar. Hanya saja, jika terjadi kerumunan massa, polisi bersama stakeholder terkait akan melakukan upaya preventif.

"Preventif kita mulai dari Bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," katanya.

Menurut Yusri, pihaknya tetap menyiagakan personel guna mengantisipasi akan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Namun, terkait jumlah personel belum dijelaskan secara rinci oleh Yusri.

"(Penjagaan personel) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kami akan rapat dulu," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan. Hal itu akan dilakukan jika aksi tersebut benar-benar berlangsung.

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," ujar Fadil.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Keluarkan STTP Terkait Aksi 1812 Besok

Fadil mengatakan, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19. Dia menerangkan, saat ini sudah ada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan hingga Peraturan Gubernur soal kerumunan massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI