Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah Dilaporkan ke Polisi, Pakar: Aneh!
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Teliti Laporan Terhadap Haikal Hasan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah
17 Desember 2020 | 14:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI