Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah Dilaporkan ke Polisi, Pakar: Aneh!

Kamis, 17 Desember 2020 | 15:19 WIB
Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah Dilaporkan ke Polisi, Pakar: Aneh!
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI