Polisi Teliti Laporan Terhadap Haikal Hasan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:31 WIB
Polisi Teliti Laporan Terhadap Haikal Hasan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah
Haikal Hassan bagi-bagi paket sembako.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, dilaporkan ke pihak kepolisan atas tuduhan ujaran kebencian terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW. Laporan tersebut dibuat oleh Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shahab ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa laporan tersebut. Jika nantinya ada perkembangan, maka kepolisian akan menyampaikannya.

"Laporannya baru masuk sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya nanti karena ini baru dilakukan penelitian laporan polisi yang masuk oleh Krimsus Polda Metro Jaya nanti akan kita sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang, nanti kita sampaikan," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.

Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.

Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi 1812 Bela Habib Rizieq di Istana Besok Tak Dapat Izin Keramaian Polisi

Aksi 1812 Bela Habib Rizieq di Istana Besok Tak Dapat Izin Keramaian Polisi

Bogor | Kamis, 17 Desember 2020 | 14:13 WIB

PA 212 Mau Aksi Bebaskan Rizieq, Polda Tak Keluarkan STTP Izin Keramaian

PA 212 Mau Aksi Bebaskan Rizieq, Polda Tak Keluarkan STTP Izin Keramaian

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 14:12 WIB

Polda Larang Berkerumun, Aksi Besok Tuntut Rizieq Dibebaskan Tak Berizin

Polda Larang Berkerumun, Aksi Besok Tuntut Rizieq Dibebaskan Tak Berizin

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 14:05 WIB

Alasan Polda Metro Tak Keluarkan Izin Aksi Demo 1812 Besok

Alasan Polda Metro Tak Keluarkan Izin Aksi Demo 1812 Besok

Jakarta | Kamis, 17 Desember 2020 | 13:34 WIB

Polda Metro Jaya Tak Keluarkan STTP Terkait Aksi 1812 Besok

Polda Metro Jaya Tak Keluarkan STTP Terkait Aksi 1812 Besok

Jakarta | Kamis, 17 Desember 2020 | 13:24 WIB

Terkini

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB