Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki

Kamis, 17 Desember 2020 | 20:39 WIB
Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki
Pinangki Sirna Malasari memberi tanggapan atas keterangan saksi Anita Kolopaking. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Totalnya saya nggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu USD), 33 ribu (USD), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tutup Wyasa

Dakwaan Jaksa

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI